
Dampak pencemaran...PLTD Baloi Batam....menyebabkan keresahan terhadap masyarakat Tanjung Uma.....dan telah mengganggu ekosistem lingkungan perairan......semestinya PLTD Baloi Batam di denda Rp. 1 milyar..............
Lembaga Penelitian Dan Kajian Lingkungan Hidup (LPKLH) Propinsi Kepulauan Riau, berkantor pusat di Kota Batam Hp.081372780804
Tidak ada komentar:
Posting Komentar